Laporan Keuangan PT Sritex Manipulatif, Bank bjb Baru Tahu setelah Pailit
- 05 Mar 2026 12:33 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang- Prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan kredit menjadi sorotan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang korupsi Bank bjb, Rabu sore, 4 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Bank bjb baru mengetahui laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) manipulatif, setelah perusahaan tekstil tersebut proses pailit.
Padahal, laporan keuangan itu menjadi salah satu dasar pertimbangan pihak bank, sebelum menggelontorkan dana modal usaha yang bernilai ratusan miliaran. "Betul, baru tahu setelah pailit karena disitu ada (pendataan utang-red) kurator," kata mantan Direktur Operasional Bank bjb, Tedi Setiawan saat ditanya hakim terkait laporan keuangan Sritex.
Dalam sidang itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Rommel sempat menanyakan perihal apakah prosedur Bank bjb sudah dilalui sesuai ketentuan, mulai dari permohonan sampai pencairan.
Menanggapi hal tersebut, Tedi menegaskan, proses pemberian kredit telah melalui tahapan yang berlaku di internal bank. Kredit diberikan sudah melewati proses analisis dan persetujuan manajemen.
"Secara ketentuan sudah dipenuhi, sesuai peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red), semua dijalankan dengan niat yang baik untuk menciptakan perekonomian. Sebelum terjadi apa-apa, dari sisi bisnis ini kami akhirnya responsif karena sudah menjalankan semua kaedahnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, prinsip kehati-hatian telah dijalankan pihak bank dalam menilai permohonan kredit yang diajukan Sritex. Bahkan, ada pengecekan langsung on the spot terkait kondisi perusahaan, meski kegiatan itu tidak di bawah tanggung jawabnya.
Dalam kasus ini, Tedi memberikan kesaksian dalam sidang dengan tiga terdakwa. Para terdakwa, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank bjb, Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis, dan Dicky Syahbandinata bekas Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank hbjb.
Dalam kasus korupsi ini, ketiganya didakwa sudah memuluskan kredit bermasalah Bank bjb kepada Sritex. Akibatnya, Bank bjb mengalami kerugian senilai Rp671 miliar. (royce)