Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp 6,7 Miliar, Tiga Dosen UGM Dihukum 2-3 Tahun

  • 05 Mar 2026 07:42 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Sidang kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao yang melibatkan tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu sore, 4 Maret 2026. Ketiga terdakwa yaitu Rachmad Gunadi, Hargo Utomo, dan Henry Yuliando dinyatakan bersalah dan dihukum antara dua hingga tiga tahun penjara.

Terdakwa Rachmat selaku Direktur Utama PT Pagilaran divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta setara 50 hari kurungan. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen Situmorang saat membacakan amar putusannya.

Jika sesudah putusan hukum berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Perihal harta bendanya tidak cukup untuk menutup kerugian, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sementara, terdakwa Hargo dan Henry, keduanya masing-masing dihukum selama dua tahun penjara. Keduanya dikenakan denda sebesar Rp30 juta, setara 30 hari kurungan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menyebutkan, pengadaan biji kakao senilai 200 ribu ton tidak sesuai ketentuan, serta telah terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi. "Akibat perbuatan para terdakwa dalam pengadaan biji kakao, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar sesuai perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, awalnya UGM berencana membeli bahan baku senilai Rp24 miliar untuk PT Pagilaran di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, perusahaan perkebunan yang dimiliki dan dikelola UGM. Dari jumlah alokasi tersebut, sebanyak 200 ribu ton di antaranya merupakan pengadaan biji kakao.

Pembelian biji kakao itu akhirnya disepakati seharga Rp37 ribu/kg, sehingga nilainya mencapai 7,4 miliar. Namun, pengadaan biji kakao itu tak pernah terealisasikan.

Sebelum menjatuhkan pidana, hakim Rightmen mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang kini menjadi prioritas.

Adapun, hal meringankannya terdakwa bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman. Selanjutnya, ketiga terdakwa diberi kesempatan selama tujuh hari, sebelum memutuskan akan banding atau menerima perkaranya. (royce)

Rekomendasi Berita