Bank Jateng Sudah Identifikasi Potensi Risiko Kredit Sritex sebelum PKPU

  • 04 Mar 2026 10:50 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Bank Jateng ternyata sudah mengidentifikasi potensi risiko kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hingga akhirnya perusahaan tekstil itu digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Analisis itu dilakukan setelah Bank Jateng melakukan asessmen yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK).

Pernyataan itu diungkapkan saksi Muhammad Yasin, analis risiko kredit Bank Jateng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 3 Maret 2026. "Ada tiga poin hasil asesmen unit Risiko Bisnis, penurunan ROE (Return on Equity-red) apakah bank tetap untung, risiko likuiditas, hingga potensi kemacetan pembayaran," ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam aspek kuantitiaf, pihaknya menghitung rasio-rasio keuangan sebelum proses pencairan kredit. Permohonan pinjaman itu dapat diusulkan, setelah analisisnya terpenuhi, baru diusulkan ke direksi Bank Jateng.

Yasin menjadi saksi kasus kredit bermasalah Bank Jateng, dengan tiga orang terdakwa dari internal perbankan, yaitu Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta. Supriyatno ialah Direktur Utama Bank Jateng pada 2014-2023, sedangkan Pujiono merupakan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial 2017-2020, dan Suldiarta menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial 2018-2020.

Dalam proses pinjaman Bank Jateng ke Sritex, Yasin mengaku tidak mengikuti rapat pengurus kredit tahap keempat. "Pemutus kredit dalam hal ini direktur, sedangkan pengusulnya (terdakwa-red) Pujiono," jelasnya.

Pada dokumen analisis tersebut, saksi juga menyinggung adanya peningkatan signifikan angka tertentu hingga Rp1,7 miliar. Terkait hal itu, Divisi Bisnis Bank Jateng disarankannya untuk memberikan penjelasan.

"Sikap seharusnya diverifikasi terlebih dulu," ucapnya. Jaksa dalam sidang ini mendakwa tiga terdakwa telah memuluskan kredit kepada PT Sritex hingga akhirnya mengalami masalah.

Akibat kredit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (royce)

Rekomendasi Berita