Korupsi Kredit Sritex di Bank bjb, Persetujuan dan Mitigasi Risiko Dipertanyakan
- 25 Feb 2026 23:48 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Proses persetujuan dan mitigasi risiko pemberian kredit Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 25 Februari 2026. Meski saksi dalam sidang sebelumnya menyebutkan Sritex tidak terdapat pengiriman ekspor sejak 2019 hingga 2020, namun kredit terhadap perusahaan tekstil itu tetap disetujui.
Pertanyaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon SH kepada saksi Nia Kania, mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank bjb. "Apakah Bank bjb melakukan pengecekan, ataukah hanya laporan dari IDX (PT Bursa Efek Indonesia-red), apa cukup hanya itu mengingat PT Sritex selama tahun 2019 dan 2020 tidak ada pengiriman barang (ekspor-red), sekalipun dalam negeri hanya sedikit," kata hakim Rommel.
Nia menegaskan, Sritex kala itu hanya memroduksi masker, karena situasinya sedang pandemi Covid-19. Terkait dengan pemberian kredit korporasi, Bank bjb telah melakukan survei dan check on the spot atau verifikasi lapangan langsung oleh petugas.
Saksi juga menegaskan, tidak ada tekanan eksternal dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Keputusan pemberian kredit itu murni bisnis, dengan mempertimbangkan kondisi Sritex kinerjanya masih baik.
Menurut Nia, kredit terhadap Sritex tidak diasuransikan, namun pemberian pinjaman itu juga sudah mempertimbangkan analisa dan mitigasi risikonya. "Analisa risiko tidak hanya kepada Sritex, karena ada juga debitur yang tidak melunasi (kredit-red)," ungkapnya.
Mengenai audit pemberian kredit, kata saksi, secara reguler dilakukan internal bank. Namun, dalam persoalan ini juga pernah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun kedalamannya seperti apa tidak diketahuinya.
Hal itu karena dirinya tidak pernah menerima hasil audit tersebut. Selain Nia, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah Agus Mulyana, kala itu menjabat Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bank bjb.
Agus juga mengaku tidak pernah menerima hasil audit pemberian kredit tersebut. "Ada atau tidaknya (hasil audit-red), saya tidak mengetahuinya," jelasnya.
Baik Nia dan Agus, keduanya memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa dari Bank bjb yaitu Yuddy Renaldi, Benny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata.
Yuddy merupakan mantan Direktur Utama Bank bjb, sedangkan Benny mantan Senior Executive Vice President Bisnis. Adapun, Dicky merupakan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb.
Ketiganya didakwa didakwa meloloskan kredit bermasalah Bank bjb kepada Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp671 miliar. Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (Ryc)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....