Terungkap Pemberian Amplop Sritex, Sidang Korupsi Kredit bjb

  • 04 Feb 2026 09:52 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemberian amplop dalam proses pengajuan kredit Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/2/2026). Keterangan itu disampaikan saksi Nancy Adistyasari, mantan Direktur Komersial dan UMKM Bank bjb di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Saya mengira awalnya hanya bingkisan biasa, ternyata isinya uang," jelasnya. Setelah sadar isinya uang, saksi bersama empat pejabat Bank bjb lainnya, mengembalikan amplop tersebut.

Adapun, amplop itu diberikan Sritex usai pembahasan pengajuan kredit yang dimohonkan perusahaan tekstil tersebut. Amplop itu diperoleh dari Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, melalui stafnya.

Terdakwa Dicky Syahbandinata yang kala itu menjabat Pimpinan Divisi Korporasi Bank bjb juga mengaku menolak tegas amplop yang diberikan tersebut. "Kami menolak dengan tegas, ini beda dengan menerima lebih dulu," ujarnya.

Menurutnya, bukti penolakan itu menunjukkan tidak ada niat jahat saat menjalankan tugasnya. Dalam persidangan ini, terdakwa didampingi pengacara kondang, Oc Kaligis yang menyebutkan, prosedur permohonan kredit yang dilakukan Bank bjb kepada Sritex, telah sesuai ketentuan.

"Permohonan kredit sudah melalui analisis teknis, hukum, dan kepatuhan secara ketat," ungkapnya. Tidak ada masalah secara prosedural, dan tak ada unsur melawan hukum dalam prosesnya.

Dicky dalam perkara ini didakwa berperan dalam proses penyaluran kredit bermasalah yang dimohonkan PT Sritex. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp671 miliar. (Ryc)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....