Kemenkum Jateng Tegaskan Komitmen Layanan Bersih Bebas Korupsi

  • 20 Agt 2025 14:17 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jateng, Heni Susila Wardoyo, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi. Ia menekankan, seluruh pegawai harus melayani masyarakat tanpa diskriminasi dan berpegang pada integritas.

Heni menyampaikan hal itu usai mengikuti Webinar Anti Korupsi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum RI, Selasa (19/8/2025). Ia memastikan seluruh jajaran Kemenkum Jateng terlibat aktif dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata.

"Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen secara bersama-sama guna mencegah terjadinya praktik korupsi utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami pasti melayani, bersih tanpa diskriminasi," ujar Heni.

Dalam webinar itu, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai pembicara utama, menegaskan tiga kunci pencegahan korupsi. Menurutnya, integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi bersama.

Prof Eddy, sapaan akrabnya, menyebut integritas berhubungan langsung dengan moral, etika, dan disiplin pribadi. Sementara transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui profesionalisme dalam bekerja.

Ia menambahkan, bila tiga prinsip itu dijalankan konsisten, pencegahan hingga pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif. Bahkan, kebiasaan bersih dari praktik korupsi bisa tertanam kuat di semua lini birokrasi.

"Sementara ketika berbicara mengenai transparansi dan akuntabilitas, itu wujudnya adalah pada profesionalisme kita semua. Itulah yang akan membuat (bisa)! pencegahan korupsi, bahkan pada titik tertentu adalah pemberantasan korupsi," ujarnya.

Lebih jauh, Eddy menguraikan empat langkah strategis antikorupsi. Keempatnya yakni reformasi birokrasi berkelanjutan, pendidikan integritas oleh KPK, transformasi digital layanan publik, dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Dengan strategi itu, peluang terjadinya praktik korupsi akan semakin kecil. Minimnya pertemuan langsung antara penyelenggara dan pengguna layanan menjadi kunci mempersempit ruang penyimpangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....