​Polisi Tangkap Pria Diduga Gelapkan Uang Perusahaan SPBE

  • 21 Des 2023 12:40 WIB
  •  Semarang

KBRN, Pati : Polresta Pati menangkap seorang pria yang diduga menggelapkan uang perusahaan SPBE PT Rara Dian Puspita, berinisial SW (36 tahun). Dia beridentitas sebagai warga Desa Raci, Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (21/12/2023), mengatakan, Hartati dari PT Rara Dian Puspita melaporkan SW kepada polisi. Hal itu lantaran SW menggelapkan uang perusahaan yang harus disetorkan hingga ratusan juta rupiah.

"Awalnya pada Kamis (9/11/2023), pelaku datang ke rumah Hartatik (56 tahun), pelapor dalam kasus ini di Desa Raci Batangan. Tersangka juga membuat surat pernyataan dan mengakui sendiri telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, total uang yang harus disetor sebanyak Rp1,105 milyar lebih, dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), hingga tersisa Rp519,219 juta lebih. Tapi uang sisa itu digelapkan.

"Uang tagihan filling fee dari pertamina setiap bulannya di bank sesuai buku rekening dari PT Rara Dian Puspita, dikarenakan sudah pelapor percayakan kepada SW. Akibat dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 519,219 juta lebih,” ungkapnya.

Beberapa dokumen dan rekening bank kini menjadi barang bukti untuk penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan tersebut. Dalam kasus ini, polisi bakal menyangkakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Rekomendasi Berita