Remisi, Maksud Tujuan dan Syarat Mendapatkannya
- 28 Agt 2025 09:19 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan dihukum karena kesalahannya dengan durasi waktu sesuai yang diatur dalam UU KUHP. Meskipun harus menjalani masa hukuman, narapidana juga berhak mendapat remisi setelah sekian waktu masa tahanan.
Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana atas kasus hukum yang dilakukan. Pemberian remisi adalah hak yang diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Remisi umumnya diberikan saat hari-hari besar nasional maupun hari besar keagamaan. Remisi bertujuan sebagai penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Selain itu, untuk teknis pelaksanaannya juga diatur melalui peraturan pemerintah dan keputusan menteri.
Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana juga harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Untuk syarat administratif meliputi status hukum yang sudah berkekuatan tetap dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Sedangkan untuk syarat substantif meliputi berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, untuk narapidana kasus tertentu seperti terorisme dan narkotika juga harus menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan.
Adanya remisi tidak hanya mengurangi masa pidana, akan tetapi juga mendorong pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya remisi, diharapkan narapidana nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....