Asal Usul Domino dan Status Hukumnya di Indonesia
- 28 Apr 2026 09:05 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Permainan domino merupakan salah satu permainan tradisional yang telah dikenal luas di berbagai belahan dunia sejak berabad lalu. Domino dimainkan menggunakan kepingan persegi panjang bertanda titik yang menunjukkan kombinasi angka tertentu untuk disusun sesuai aturan permainan.
Secara historis, domino dipercaya berasal dari Tiongkok sekitar abad ke-12 sebagai bagian dari permainan rakyat setempat. Dari Asia, permainan ini kemudian menyebar ke Eropa pada abad ke-18 dan berkembang menjadi bentuk yang dikenal saat ini.
Di Eropa, khususnya Italia dan Prancis, domino mengalami modifikasi baik dari segi bentuk maupun aturan permainan. Versi modern domino umumnya terdiri dari 28 keping dengan kombinasi angka dari nol hingga enam.
Di Indonesia, domino menjadi permainan yang cukup populer di berbagai kalangan masyarakat sebagai sarana hiburan dan interaksi sosial. Permainan ini sering dimainkan secara santai di rumah maupun ruang publik tanpa membutuhkan peralatan yang rumit atau mahal.
Namun, dalam praktiknya, permainan domino kerap dikaitkan dengan aktivitas perjudian yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Hal tersebut bukan pada permainannya, melainkan pada unsur taruhan atau keuntungan materi yang menyertainya dalam beberapa kasus.
Seiring berjalannya waktu, Majelis Ulama Indonesia menyatakan permainan domino halal serta mendukungnya menjadi cabang olahraga resmi PORDI. Domino dianggap sebagai olahraga yang mengandalkan kemampuan berpikir strategis seperti catur dan kini difasilitasi melalui berbagai turnamen resmi.
Suatu permainan dinilai diperbolehkan apabila tidak menggunakan dadu, tidak mengandung unsur taruhan uang, serta tidak menyebabkan kelalaian pemain. Sebaliknya, permainan menjadi terlarang jika terdapat praktik perjudian, taruhan, atau yang menimbulkan kerugian tidak adil bagi pihak lain.
Oleh karena itu, permainan domino dapat dijadikan sebagai bentuk hiburan selama tidak disertai unsur perjudian maupun pelanggaran aturan lainnya. Masyarakat perlu memahami batasan tersebut agar aktivitas bermain tetap menjadi sarana rekreasi yang positif serta tidak menimbulkan dampak negatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....