Bank Indonesia Tegal Ingatkan UMKM Jangan Lengah, Cek Kode QRIS Secara Berkala
- 17 Sep 2026 15:49 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Kode QRIS yang dipasang ditempat usaha harus dicek secara berkala demi keamanan transaksi.
- digitalisasi pembayaran memang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan masyarakat. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kewaspadaan
RRI.CO.ID, Pekalongan – Untuk mencegah transaksi salah sasaran, Bank Indonesia (BI) Tegal mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekalongan agar tidak lengah dengan keamanan kode QRIS yang digunakan sebagai sarana pembayaran digital. Kode QRIS yang dipasang ditempat usaha harus dicek secara berkala demi keamanan transaksi.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Tegal, Bimala, dalam sosialisasi edukasi literasi keuangan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu 16 September 2026. Dia menegaskan, pelaku usaha perlu rutin memeriksa QRIS yang terpasang di lapak, toko, maupun tempat usaha. Pasalnya, kode pembayaran tersebut berpotensi ditimpa atau diganti dengan QRIS milik pihak lain.
“Jangan lupa ngecek. Apakah benar enggak ada yang nimpa,” kata Bimala.
Menurutnya, kelalaian memeriksa QRIS dapat membuat pembayaran pelanggan masuk ke rekening yang tidak semestinya. Kondisi ini tentu berisiko merugikan pelaku UMKM yang mengandalkan transaksi digital dalam kegiatan usahanya.
Untuk mencegah hal tersebut, BI Tegal menyarankan pelaku usaha melakukan pengecekan secara berkala. Salah satunya dengan mencoba transaksi menggunakan nominal kecil guna memastikan dana masuk ke rekening yang benar.
Selain itu, pelaku UMKM diminta mengaktifkan notifikasi transaksi melalui aplikasi atau email. Penggunaan soundbox juga disarankan agar setiap pembayaran yang masuk dapat segera diketahui.
Peringatan ini menjadi relevan seiring semakin luasnya penggunaan QRIS oleh pelaku usaha. BI mencatat, hingga akhir 2024 terdapat 35,9 juta merchant QRIS, dengan 92,6 persen di antaranya merupakan UMKM.
Bimala juga menjelaskan kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) bagi pelaku usaha mikro, untuk transaksi hingga Rp500 ribu, tarif MDR ditetapkan sebesar 0 persen. Sementara itu, transaksi usaha mikro dengan nominal di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Di sisi lain, Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, menyambut baik edukasi yang diberikan BI Tegal. Ia menilai pemahaman mengenai keamanan transaksi digital perlu terus diperkuat.
“Literasi keuangan digital penting untuk terus diperkuat. Pelaku UMKM di Kota Pekalongan semakin memahami pemanfaatan teknologi pembayaran secara aman, tepat, dan bertanggung jawab,” ujar Aaf.
Pihaknya menegaskan, digitalisasi pembayaran memang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan masyarakat. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kewaspadaan agar tidak menimbulkan kerugian.
Ia berharap peningkatan literasi keuangan dan kehati-hatian dalam penggunaan QRIS dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen. Dengan demikian, transaksi digital tidak hanya praktis, tetapi juga aman dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....