Satgas PASTI Ungkap Dugaan Dana Ilegal Koperasi BLN, Modus Tawarkan Bunga Tinggi
- 08 Jun 2026 19:40 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi tersebut diduga menawarkan berbagai produk simpanan dengan iming-iming bunga tinggi kepada masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI. "Penanganan perkara melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah, " ujarnya melalui siaran pers, Senin, 8 Juni 2026.
Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut melakukan profiling terhadap para pelaku dan mengukur potensi dampak yang ditimbulkan. Selain itu, BIN dan PPATK juga menelusuri aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.
Dari hasil investigasi tersebut, Satgas PASTI menemukan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah program simpanan. Salah satu produk yang ditawarkan bahkan menjanjikan bunga mencapai 4,17 persen per bulan, jauh di atas tingkat bunga simpanan yang lazim ditawarkan lembaga jasa keuangan formal.
Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi kepada para anggotanya.
Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara tersebut kemudian berhasil ditingkatkan hingga tahap penindakan hukum. Satgas PASTI menyebut Nicholas Nyoto Prasetyo telah ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks. Kerja sama antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses investigasi sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.
Hudiyanto menyebut keberhasilan penanganan perkara Koperasi BLN menjadi bukti nyata sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga. Sinergi ini menjadi elemen penting dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang dan merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun produk simpanan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi yang tidak logis. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan atau diduga ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan OJK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....