Fatwa Muhammadiyah Kripto Instrumen Investasi, Indodax Dorong Edukasi Investor

  • 13 Mar 2026 07:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam. Hal itu membuat kripto dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Dikarenakan volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Vice President INDODAX, Antony Kusuma menilai pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim. Utamanya dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang,” ujar Antony melalui siaran pers yang diterima rri.co.id, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut dia, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor sebagai instrumen investasi. Dengan demikian, literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital.

Dalam fatwa tersebut, kata dia, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading.

“ Sisi lain lain praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah manipulasi pasar, sSeperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling),” tuturnya. Fatwa ini menjawab wacana yang berkembang di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai hukum aset kripto.

Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Antony menegaskan, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Hal itu membuat kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan.

Pihaknya menuturkan, Indodax sebagai pionir crypto exchange di Indonesia, berkomitmen terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat. Indodax juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan.

“Standar keamanan dan kepatuhan yakni seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). Untuk mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan, “ tambahnya.

Rekomendasi Berita