OJK Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

  • 22 Jan 2026 14:09 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari 1.070 masyarakat korban scam.

Pengembalian dana dilakukan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Dana diblokir dari 14 bank yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Serah terima simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan(OJK) di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan dihadiri pimpinan OJK, DPR RI, perbankan, kepolisian, kementerian, dan korban.

Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen perlindungan konsumen. “Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers.

Ia menyebut kejahatan digital semakin kompleks serta lintas batas negara. Penanganannya memerlukan sinergi antarlembaga dan industri jasa keuangan.

Berbagai modus penipuan meliputi belanja online, impersonation, investasi, kerja, media sosial, hingga love scam. Tantangan utama mencakup lonjakan aduan dan lambatnya pelaporan korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar juga menegaskan pentingnya kolaborasi. “Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan,” ucapnya.

Ia mengapresiasi keberanian korban berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama. Langkah tersebut memperkuat upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.

Sementara, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan ini sangat serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. “Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime,” ujarnya.

Misbakhun optimistis keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC memberikan angin segar kepada masyarakat. “Apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” ujarnya.

Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 aduan penipuan senilai Rp9,1 triliun. Total dana berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Masyarakat diimbau segera melapor melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan, semakin besar peluang pengembalian dana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....