OJK Lakukan Pendataan Kredit Korban Bencana Sumatra
- 10 Jan 2026 09:49 WIB
- Semarang
KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan(OJK) masih melakukan pendataan kredit bagi debitur terdampak banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal itu menyusul adanya pemberian pemberlakuan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, pendataan dilakukan sebagai bagian penerapan POJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan ini mengatur perlakuan khusus sektor jasa keuangan akibat bencana alam.
“Saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud. Sebagian sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak,” ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan(RDKB) yang digelar secara daring, Jumat (9/1/2026).
Pendataan bertujuan mengidentifikasi debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan khusus. Restrukturisasi disesuaikan dengan kondisi debitur terdampak.
Sebelumnya, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kemampuan bayar debitur. OJK mendorong lembaga keuangan bersikap responsif terhadap dampak bencana.
Ia menegaskan, OJK akan memantau pelaksanaan kebijakan secara berkelanjutan. “OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini kepada teman-teman media dan masyarakat,” ucapnya.
“Dampak dari bencana di tiga provinsi akan menjadi perhatian penting bagi kami, untuk melihat, merespons dengan baik. Khususnya untuk tetap menjaga agar target pertumbuhan kinerja 2026 bisa tercapai,” kata Mahendra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....