OJK Nyatakan Kondisi Sektor Keuangan Jateng Stabil

  • 01 Okt 2025 13:07 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah memastikan kondisi sektor keuangan per Juli 2025 di provinsi ini tetap stabil. Likuiditas perbankan terjaga, risiko terkendali, dan masyarakat tak perlu cemas soal keamanan uangnya.

Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo menegaskan, Dana Pihak Ketiga di bank tumbuh 1,78 persen menjadi Rp469,23 triliun per Juli 2025. Kredit juga naik 1,44 persen menjadi Rp420,96 triliun meski aset perbankan sedikit terkontraksi.

Disebutkannya, bank umum di Jateng tercatat menyalurkan kredit dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) 89,17 persen. "Bank umum di Jawa Tengah masih mampu menyalurkan kredit dan memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa(30/9/2025).

Sementara itu, kinerja BPR dan BPR Syariah juga menunjukkan tren positif. Aset dan kredit yang disalurkan tumbuh di atas 1 persen, bahkan perbankan syariah mencatat lonjakan lebih dari 10 persen di semua indikator.

Sektor pembiayaan nonbank ikut menguat, terutama fintech peer to peer lending yang penyalurannya melonjak 29,44 persen menjadi Rp7,03 triliun. Layanan digital ini makin digemari karena mudah diakses masyarakat.

Industri keuangan lain seperti dana pensiun, modal ventura, hingga perusahaan penjaminan juga tumbuh signifikan. Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Jawa Tengah semakin tinggi.

Di sisi pasar modal, investor ritel mendominasi transaksi. Jumlah investor reksadana di Jateng sudah menembus 1,7 juta orang, naik 15 persen dalam setahun, sedangkan investor saham naik lebih dari 27 persen.

"Jumlah SID Reksadana mencapai 1.708.254 investor dengan total nilai transaksi Rp20,467 triliun. Sementara itu, jumlah SID saham sebesar 876.573 investor yang meningkat sebesar 27,16 persen (year on year/yoy) dan SID SBN sebesar 107.942 investor dan meningkat sebesar 17,40 persen (yoy)," ujarnya.

OJK akan tetap memperketat pengawasan untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan agar uang masyarakat tetap aman, kredit berjalan lancar, dan sektor keuangan Jawa Tengah bertumbuh. "OJK terus melakukan pengawasan secara intensif kepada bank dan memerintahkan bank untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....