Iuran Rp16.800, Pekerja Rentan di Kabupaten Semarang Bisa Terlindungi

  • 11 Jun 2026 17:57 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran mengajak masyarakat Kabupaten Semarang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di sekitar mereka. Melalui Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda(Sertakan), pekerja informal dapat memperoleh perlindungan ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan Program Sertakan atau merupakan bentuk kepedulian terhadap pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi dan edukasi terkait program tersebut terus digencarkan, termasuk melalui kunjungan ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang.

"Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Nugroho, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, Program Sertakan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan. "Sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," katanya.

Nugroho menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait besaran iuran karena biaya kepesertaan untuk pekerja sektor BPU relatif terjangkau. "Dengan nominal Rp16.800 per orang, peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Ia menegaskan, Program Sertakan merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu, Nugroho mengimbau masyarakat Kabupaten Semarang untuk lebih peduli terhadap pekerja di lingkungan sekitar yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kepedulian tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga mereka dapat terbantu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....