Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Informal

  • 12 Mei 2026 15:13 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan program diskon iuran 50 persen hingga Desember 2026. Keringanan tersebut diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan program ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal. Langkah tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Agung, program tersebut bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.

Keringanan iuran berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini berlaku untuk peserta baru maupun peserta aktif.

Selama periode April hingga Desember 2026, pekerja cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan. Total iuran selama sembilan bulan hanya sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan bagi peserta yang memanfaatkan program tersebut. Seluruh manfaat perlindungan tetap diberikan secara utuh.

Peserta tetap memperoleh santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta dan perawatan medis tanpa batas biaya. Selain itu, santunan kematian mencapai Rp42 juta dan beasiswa dua anak hingga Rp174 juta.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengajak pekerja dan pemberi kerja memastikan perlindungan jaminan sosial. Menurutnya, perlindungan membuat pekerja dan keluarga lebih tenang.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang,” tutur Nugroho.

Pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Mulai aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti minimarket dan dompet digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....