Tahu Baxo Bu Pudji Raih Paritraba Award 2025 Tingkat Nasional
- 12 Mei 2026 13:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Tahu Baxo Bu Pudji, berhasil meraih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara 1 kategori UMKM tingkat nasional. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia dalam acara penganugerahan Paritrana Award yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026 lalu.
Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan dengan adanya pemberian penghargaan untuk pemberi kerja, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan menarik investor untuk datang ke Indonesia. "Karena investor melihat, perusahaan atau pelaku usaha ini telah melindungi pekerjanya dengan baik sehingga resiko-resikonya sudah termitigasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.
Keberhasilan Tahu Baxo Bu Pudji dinilai tidak hanya dari bisnis yang berkembang secara konsisten, tetapi juga dari kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Seluruh pekerja perusahaan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk implementasi budaya kerja yang aman dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, dengan memberikan jaminan ketenagakerjaan, maka pelaku usaha bisa menarik talenta-talenta terbaik untuk bergabung ke perusahaannya. "Semoga pak Menko PM bisa memberikan stimulus-stimulus kemudahan viskal yang bisa membantu mengembangkan dan meningkatkan produktivitas pelaku usaha yang mengikutkan pekerjanya dalam perlindungan sosial," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja rentan, maka pemerintah daerah atau pemerintah desa bisa menggunakan anggaran APBD ataupun APBDes untuk melindungi pekerja rentan. "Kemudian ada juga program kolaborasi yang bisa menggunakan dana CSR ataupun menggunakan dana bagi hasil untuk memberikan perlindungan pada pekerja rentan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, menegaskan, Paritrana Award merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS terus kita dorong agar perlindungan pekerja semakin meluas,” ujar Nugroho.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....