Pengeroyokan Remaja di Mranggen, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

  • 02 Jan 2026 17:56 WIB
  •  Semarang

KBRN, Demak: Polres Demak mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Dari tujuh tersangka, tiga orang merupakan pelaku dewasa dan empat lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Aparat kepolisian menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Hal ini guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” ujar Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).

Adapun, tujuh tersangka masing-masing berinisial WS (28), warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kemudian, empat ABH, yakni MIF (16) warga Kecamatan Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Mranggen, Kabupaten Demak, serta AJA (17) warga Pedurungan, Kota Semarang.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.

“Dari tersangka yang kami tetapkan, tidak ada yang tergabung dalam geng tertentu. Mereka masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” ujarnya.

Hingga kini, polisi juga belum menemukan bukti adanya provokator maupun pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun kedua.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Demak juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau kepada para orang tua mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini untuk mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meski tidak berada di lokasi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....