Hoaks, Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo

  • 02 Mei 2024 22:25 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang : Dilansir dari laman Kemenkominfo, Selasa (30/4/2024) cek fakta beredar unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan tersebut beredar dengan narasi "keputusan mk kemenangan Prabowo di batalkan".

Faktanya, klaim pada unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, video yang menyatakan kemenangan Prabowo dibatalkan MK tidaklah benar.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan setelah penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada 24 April 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....