Gerakan Jalan Lurus Minta DPRD Pati Evaluasi Tarif BPHTB

  • 02 Sep 2026 11:43 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • BPHTB Disoal GJL
Video

RRI.CO.ID, Pati – Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus(GJL) meminta DPRD Kabupaten Pati mengevaluasi tarif dan sistem penilaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan tersebut dinilai perlu dibenahi agar beban pajak yang ditanggung masyarakat lebih adil dan sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Aspirasi itu disampaikan GJL dalam audiensi bersama DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Audiensi tersebut dilaksanakan di gedung DPRD Pati, Selasa, 1 September 2026.

Anggota Gerakan Jalan Lurus, Ali Yusron, mendorong agar tarif BPHTB diturunkan menjadi 2,5 persen. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran pajak, terutama ketika nilai transaksi tanah dan rumah cukup tinggi.

Ia menilai tarif sebesar 4 persen dapat menambah beban masyarakat dalam proses pembelian tanah maupun rumah. Karena itu, selain tarif, mekanisme penilaian BPHTB juga perlu diperbaiki agar lebih mencerminkan kondisi dan nilai tanah di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menjelaskan tarif BPHTB sebelumnya berada pada angka 2,5 persen. Namun, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif tersebut ditetapkan menjadi 4 persen.

Muslihan mengatakan perubahan tarif tersebut berkaitan dengan evaluasi monitoring Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertimbangannya adalah penerimaan Kabupaten Pati yang dinilai lebih rendah dibandingkan daerah di sekitarnya.

Meski demikian, DPRD Pati menerima aspirasi yang disampaikan Gerakan Jalan Lurus, termasuk usulan penurunan tarif BPHTB. Selain tarif, kebutuhan adanya patokan penilaian berdasarkan kawasan dan nilai tanah juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi masukan bagi DPRD Pati untuk membahas kembali kebijakan tarif dan sistem penilaian BPHTB daerah. Evaluasi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan terukur.

Pembenahan sistem tersebut diharapkan tidak semakin membebani masyarakat secara ekonomi. Akan tetapi, juga tetap mampu menjaga optimalisasi penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....