Edy Wuryanto Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Premi BPJS Ketenagakerjaan
- 04 Agt 2026 10:32 WIB
- Semarang
Video
RRI.CO.ID, Rembang - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengajak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, memanfaatkan program diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga Desember 2026. Dengan potongan tersebut, premi yang semula Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400.
Ajakan itu disampaikan Edy saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Eks Kawedanan Sulang, Kabupaten Rembang, Senin, 3 Agustus 2026. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan, padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja.
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini belum menjadi kesadaran dan kebutuhan bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal jaminan sosial ketenagakerjaan sifatnya wajib bagi semua penduduk," ujar Edy.
Ia menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pengemudi ojek online, hingga buruh harian juga perlu didorong agar memperoleh perlindungan yang sama.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kudus, M. Imam Taufik, menjelaskan, program diskon tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026 dan akan berakhir pada Desember 2026.
"Premi normalnya Rp16.800, kemudian mendapat diskon menjadi Rp8.400 per bulan. Manfaat yang diterima peserta tetap sama, tidak ada pengurangan sedikit pun meskipun preminya lebih murah," jelas Imam.
Ia menyebutkan, perlindungan tersebut mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk kematian biasa, sedangkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat dengan nilai mencapai sekitar Rp80 juta sesuai ketentuan program.
Selain santunan, peserta juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Untuk manfaat tersebut, tidak ada masa tunggu sehingga peserta yang baru terdaftar satu bulan pun tetap berhak menerimanya apabila mengalami risiko kecelakaan kerja.
Sedangkan untuk manfaat beasiswa akibat kematian biasa, peserta harus telah aktif membayar iuran minimal selama tiga tahun. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....