Edy Wuryanto Usulkan Pemerintah Biayai Iuran JKK - JKM Pekerja Miskin Informal

  • 31 Jul 2026 11:06 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Rembang – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan agar pekerja miskin di sektor informal menjadi penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai negara. Usulan tersebut disampaikan saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Edy, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera melalui perlindungan jaminan sosial. Selain jaminan kesehatan, pekerja juga perlu mendapatkan jaminan kecelakaan kerja agar memiliki kepastian perlindungan saat menjalankan aktivitasnya.

Ia menjelaskan, bersama Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi IX mengusulkan norma dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur penerima bantuan iuran bagi pekerja miskin informal. Dengan begitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKN) bagi warga miskin dapat ditanggung oleh negara.

Edy menegaskan, usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Menurutnya, setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS sehingga negara juga memiliki kewajiban menjamin masyarakat miskin.

"Dalam amanah UU SJSN setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS. Karena wajib, berarti ada kewajiban negara bagi orang miskin, karena di dalam UUD, fakir miskin itu dipelihara oleh negara," ujar Edy di hadapan ratusan peserta.

Ia menilai sangat logis apabila RUU Ketenagakerjaan mengakomodasi pekerja miskin seperti nelayan, pemulung, dan petani yang masuk kategori desil 1 hingga 5 sebagai penerima bantuan iuran. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mendapat persetujuan pemerintah agar manfaat perlindungan sosial semakin luas.

Edy memperkirakan terdapat sekitar 20 juta warga miskin yang dapat menjadi sasaran penerima bantuan iuran JKK. Dengan besaran iuran Rp16.800 per orang setiap bulan, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun.

Tokoh masyarakat , Ilyas Al- musthofa mengapresiasi perjuangan tersebut, sudah sesuai dengan UUD. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakatnya, khususnya warga yang tidak mampu.

“Kalau mereka yang secara ekonomi kurang beruntung mendapat back up program BPJS Ketenagakerjaan , ini merupakan langkah yang luar biasa. Bisa mengurangi beban ekonomi mereka," ujarnya.

Ia berharap usulan tersebut dapat disetujui dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja miskin di sektor informal memperoleh perlindungan sosial serta kepastian jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....