Bahas RUU Kawasan Industri, Komisi VII Belanja Masalah di KIW

  • 20 Jul 2026 18:44 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Semarang - Rancangan undang-undang (RUU) tentang kawasan industri di perlukan tidak hanya untuk mengatur pembangunan kawasan industri, tetapi juga menetapkan indikator kinerja yang jelas agar setiap kawasan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin kunjungan kerja Panja RUU Tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Wijayakusuma Kota Semarang, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, saat ini Indonesia memerlukan Undang-Undang Kawasan Industri sebagai payung hukum tunggal yang mampu menyatukan berbagai pengaturan tersebut, memberikan kepastian hukum bagi investor, memperjelas pembagian kewenangan, sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri nasional.

“Bagaimana nanti melalui RUU ini, ini kan payung ya, payung dari hukum yang ada itu kita harapkan ini bisa mensinkronisasikan, mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang sudah ada Selama ini kan masih tersebar di sektor-sektor yang lain. Masalah yang kita hadapi di lapangan ini bahwa sulitnya mereka itu melakukan koordinasi. Investor ini mesti datang ke satu pintu, satu pintu, satu pintu lainnya,”katanya

Evita mengungkapkan persoalan perizinan saat ini masih kerap di temui, seperti lamanya pengurusan perizinan hingga membutuhkan waktu bertahun tahun sehingga dikhawatirkan para investor memilih ke negara lainnya. Ia menilai diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....