Gandeng Kejaksaan, Pemkab Pati Tanamkan Budaya Antikorupsi

  • 16 Jul 2026 10:52 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Pati menggandeng Kejaksaan Negeri untuk memperkuat budaya antikorupsi di kalangan aparatur sipil negara melalui sosialisasi yang melibatkan dinas pendidikan dan kepala sekolah.
  • Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menekankan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama dibandingkan penindakan, dengan menerapkan budaya antikorupsi sejak dini.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Pati R. Hari Wibowo menjelaskan bahwa pendekatan pencegahan selalu didahulukan sebelum penegakan hukum, dengan melibatkan Inspektorat dalam pemeriksaan persoalan di lingkungan ASN.
Video

RRI.CO.ID, Pati – Pemerintah Kabupaten Pati menggandeng Kejaksaan Negeri Pati untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi pencegahan korupsi yang melibatkan jajaran Dinas Pendidikan, kepala SMP, dan MTs se-Kabupaten Pati.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Pati sebagai narasumber. Sosialisasi bertujuan membangun kesadaran aparatur agar mengedepankan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan pencegahan korupsi harus menjadi prioritas dibandingkan penindakan. Menurutnya, budaya antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik.

"Kami selalu menggaungkan kepada seluruh ASN Pati agar tetap melayani masyarakat sepenuh hati tanpa korupsi. Prestasi anak muda Pati di tingkat nasional turut menginspirasi generasi berikutnya berkarya tanpa korupsi maupun nepotisme," ujar Risma.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, menjelaskan pendekatan pencegahan selalu didahulukan sebelum proses penegakan hukum dilakukan. Pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat dalam menangani persoalan yang muncul di lingkungan ASN.

"Pemerintah daerah sangat memperhatikan aparaturnya sehingga setiap persoalan harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu. Itu merupakan salah satu bentuk pencegahan yang kami terapkan, bukan langsung penindakan hukum," ujarnya. (agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....