Kejaksaan Dampingi Penyerahan Fasilitas Umum Perumahan ke Pemkab Pati
- 08 Jul 2026 16:30 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Kejari Serahkan PSU kepada Pemkab Pati
Video
RRI.co.id, Pati- Pemerintah Kabupaten Pati menerima penyerahan prasarana sarana utilitas umum dari Kejaksaan Negeri bernilai miliaran rupiah pada Selasa, 7 Juli 2026. Penyerahan tersebut mencakup aset 5 perumahan sekaligus memperkuat kepastian hukum pengelolaan fasilitas publik bagi warga setempat.
Nilai aset yang beralih menjadi milik pemerintah daerah mencapai sekitar enam miliar rupiah lebih. Aset tersebut meliputi jalan lingkungan fasilitas sosial serta saluran irigasi yang sebelumnya terbatas dalam pengelolaan daerah.
Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menyampaikan pendampingan kejaksaan membantu penyelesaian penyerahan aset perumahan secara hukum dengan baik. Ia menyebut aset tersebut kini dapat dikelola pemerintah daerah sehingga memberikan kepastian bagi pengembang dan masyarakat setempat.
“Pendampingan kejaksaan membantu penyelesaian penyerahan aset perumahan secara hukum dengan baik. Aset tersebut kini dapat dikelola pemerintah daerah sehingga memberikan kepastian bagi pengembang dan masyarakat setempat,” kata Risma Ardhi Chandra.
Kajari Pati, R Hari Wibowo mengatakan penyerahan PSU menjadikan seluruh fasilitas terkait bagian aset pemerintah daerah secara resmi. Ia menjelaskan aset mencakup jalan beberapa kilometer, fasilitas sosial serta saluran irigasi perumahan yang kini tercatat resmi.
“Penyerahan PSU menjadikan seluruh fasilitas terkait bagian aset pemerintah daerah secara resmi. Aset mencakup jalan beberapa kilometer fasilitas sosial serta saluran irigasi perumahan yang kini tercatat resmi,” ujar R Hari Wibowo.
Menurut kejaksaan langkah tersebut menjadi model percepatan penyelesaian aset yang belum berkepastian hukum bagi pemerintah daerah. Pendataan lanjutan akan menyasar perumahan lama agar penyerahan serupa dapat segera direalisasikan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah.(agp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....