Pelaku Penganiayaan di Embung Tepus Kayen Tertangkap di Kalimantan
- 27 Jun 2026 09:07 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Pelaku Penganiayaan Maut di Kayen Tertangkap
Video
RRI.CO.ID, Pati - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial W (49) ditangkap di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad korban berinisial S, warga Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, dengan sejumlah luka tusuk.
Hasil penyelidikan mengungkap peristiwa itu dipicu perselisihan antara pelaku dan korban saat keduanya mencari bambu pethuk. Cekcok mengenai biaya operasional berujung aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kompol Dika menjelaskan, saat terjadi pertengkaran korban sempat mendorong pelaku hingga keduanya terjatuh. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban sebanyak lima kali hingga tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membuang jasad korban ke Embung Terpus untuk menghilangkan jejak. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan Selatan dan bersembunyi selama beberapa pekan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026. Tim Resmob Polresta Pati selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Pelaku ditangkap pada 20 Juni 2026 dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur damai dan mengedepankan musyawarah. Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil jalan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana maupun hilangnya nyawa seseorang.(agp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....