Cegah Penyalahgunaan, Kejari Pati Musnahkan Barang Rampasan Inkrah
- 24 Jun 2026 09:34 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Kejari Musnahkan Barang Rampasan
Video
RRI.CO.ID, Pati- Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantornya, Senin, 22 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah melalui seluruh proses peradilan.
Barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, rokok ilegal, obat-obatan terlarang, dan berbagai jenis senjata tajam. Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan melibatkan unsur terkait serta disaksikan sejumlah pemangku kepentingan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R Hari Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengeksekusi barang rampasan perkara yang telah inkrah. Menurutnya, dua perkara yang saat ini cukup menonjol di Kabupaten Pati adalah pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkotika yang berdampak langsung terhadap keamanan masyarakat.
Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pemusnahan barang rampasan mencerminkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara konsisten. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya sinergi seluruh pihak untuk menekan kriminalitas, menjauhi narkotika, dan menjaga ketertiban masyarakat.(agp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....