Polresta Pati Tetapkan Tersangka Pembakaran Rumah Ayah Kandung di Sukolilo

  • 15 Jun 2026 05:01 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Minta Uang Untuk Tukar Cincin Ditolak, Rumah Dibakar
Video

RRI.CO.ID, Pati- Polresta Pati menetapkan MI, 27 tahun, warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah milik ayah kandungnya. Peristiwa terjadi pada di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong, dan menyebabkan kerusakan pada bagian dapur rumah korban, Sabtu, 13 Juni 2026.

Hasil penyidikan mengungkap kejadian diduga dipicu perselisihan keluarga setelah tersangka meminta uang sebesar Rp5,5 juta kepada ayahnya untuk kebutuhan acara tukar cincin. Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan aksi pembakaran menggunakan korek api.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MI sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan tersangka pada malam kejadian dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp100 juta tanpa adanya korban jiwa. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kini menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Pati.(APB)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....