Bea Cukai Tangkap Produsen Cukai Ilegal di Jateng

  • 21 Mei 2026 21:45 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Semarang - Jaringan produksi dan distribusi pita cukai ilegal di Jateng yang merugikan negara hingga Rp 38,7 miliar berhasil dibongkar Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026 itu menjadi salah satu langkah besar dalam upaya pemberantasan peredaran cukai palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, praktik pemalsuan pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak persaingan usaha dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....