AMPB Datangi Polresta Pati, Desak Penuntasan Kasus Sukolilo dan Kayen
- 14 Mei 2026 15:43 WIB
- Semarang
Poin Utama
- AMPB Soroti Penanganan Kasus dan Status Tanah
Video
RRI.CO.ID, Pati- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolresta Pati, Rabu, 13 Mei 2026. Massa meminta aparat kepolisian menangani secara serius sejumlah perkara pidana di wilayah Sukolilo dan Kayen, serta dugaan penggunaan tanah desa untuk pembangunan rumah sakit.
Koordinator aksi, Supriyanto dan Teguh Istiyanto, menilai beberapa perkara hukum belum ditangani secara tuntas dan adil. Mereka menyoroti kasus penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk kasus tongtek maut di Desa Talun Kecamatan Kayen dan perkara pidana di Kecamatan Sukolilo.
Supriyanto atau Bothok menyebut pelaku utama dalam sejumlah kasus belum tertangkap, sedangkan pihak yang diproses hanya pelaku turut serta. Selain itu, AMPB juga mempertanyakan pengalihan tanah yang disebut milik Pemerintah Desa Tambahmulyo dan meminta aparat bekerja profesional sesuai tugas dan kewenangannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Tugas(Plt.) Wakapolresta Pati Kompol Anwar menyatakan kasus di Sukolilo dan Kayen sudah diproses hukum. Bahkan, beberapa pelaku telah ditangkap sementara lainnya masuk daftar pencarian orang.
Terkait lahan pembangunan rumah sakit, Anwar menjelaskan hasil survei bersama pemerintah desa menunjukkan tanah tersebut merupakan milik negara. Saat ini, tanah tersebut telah bersertifikat atas nama lembaga kepolisian.(APB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....