Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dapat Pendampingan LPSK

  • 13 Mei 2026 20:05 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • LPSK Lakukan Penjangkauan di Kabupaten Pati
Video

RRI.CO.ID, Pati- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) melakukan penjangkauan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholokusumo Kabupaten Pati. Tim LPSK berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta lembaga pendamping perempuan dan anak terkait penanganan korban.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahruddin menyebut kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius negara hingga sekarang. Menurutnya, korban membutuhkan perlindungan menyeluruh karena tekanan psikologis sering menghambat keberanian memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum.

LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang korban sejak 11 Mei 2026 berupa pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta penghitungan restitusi. LPSK juga menerima informasi dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap korban selama berada di lingkungan pesantren sebelumnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren sejak 5 Mei 2026 guna mencegah risiko kekerasan berlanjut. LPSK berharap korban lain berani memberikan kesaksian agar proses hukum berjalan terang sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan sepenuhnya.(APB)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....