Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras

  • 16 Apr 2026 14:42 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang menggelar kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol. Kegiatan digelar di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu, 15 April 2026.

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi intensif periode Juni hingga Desember 2025. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Kami bersama-sama dengan berbagai macam stakeholder menjaga supaya peredaran rokok noncukai itu bisa kita kurangi. Walaupun tadi disampaikan dalam diskusi bahwa Kota Semarang ini menjadi daerah lintasan saja, tetapi dengan adanya seremoni hari ini membuat para pedagang rokok non cukai berpikir untuk mengedarkan rokoknya di Kota Semarang," ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

Dalam sambutannya, Agustina menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah karesidenan Semarang. Ia berharap dunia perdagangan di wilayah Semarang tidak dirusak oleh persaingan tidak sehat dari produk ilegal.

Selain itu, ia juga menyoroti peran penting Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Semarang yang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok dan layanan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....