Vonis Kasus Penghalangan Jurnalis, PN Pati Tegaskan Perlindungan Pers
- 08 Apr 2026 11:22 WIB
- Semarang
Video
RRI.CO.ID, Pati- Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada dua pelaku penghalangan kerja jurnalis dalam sidang terbuka. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di ruang Cakra pada Senin, 6 April 2026 sebagai bentuk penegakan hukum.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah karena menghambat aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang pers. Putusan ini menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Peristiwa penghalangan terjadi pada 4 September 2025 saat dua jurnalis hendak mewawancarai narasumber dalam agenda pansus. Upaya tersebut gagal setelah terjadi tindakan penghalangan, bahkan salah satu jurnalis mengalami perlakuan fisik hingga terjatuh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak boleh dihalangi. Masyarakat diharapkan menghormati tugas pers agar kebebasan informasi tetap terjaga dan berjalan secara objektif.(APB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....