Polda Jateng Bongkar Praktik Curang Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
- 05 Apr 2026 10:26 WIB
- Semarang
Video
RRI.CO.ID, Karanganyar- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan LPG 3Kg bersubsidi ,Jumat, 3 April 2026. Kasus ini terjadi di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang bermula saat petugas mencurigai aktivitas kendaraan pick up yang keluar masuk gudang membawa tabung gas, Kamis, 2 April 2026.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Barang bukti sebanyak 820 tabung gas terdiri dari 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 12 kilogram, dan 11 tabung LPG 50 kilogram, berikut alat pendukung seperti selang regulator modifikasi, segel, dan timbangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....