Polda Jateng Bongkar Praktik Curang Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

  • 05 Apr 2026 10:26 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Karanganyar- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan LPG 3Kg bersubsidi ,Jumat, 3 April 2026. Kasus ini terjadi di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang bermula saat petugas mencurigai aktivitas kendaraan pick up yang keluar masuk gudang membawa tabung gas, Kamis, 2 April 2026.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Barang bukti sebanyak 820 tabung gas terdiri dari 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 12 kilogram, dan 11 tabung LPG 50 kilogram, berikut alat pendukung seperti selang regulator modifikasi, segel, dan timbangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....