Call Center 110 dan Super App Polri Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Kepolisian

  • 18 Mar 2026 19:23 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Purworejo - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo, terus mensosialisasikan layanan laporan polisi secara online 110 dan aplikasi Super App Polri. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polres Purworejo kepada masyarakat.

Kepala SPKT Polres Purworejo, Iptu Supriyanto menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Mabes Polri untuk memperkenalkan layanan digital kepolisian kepada masyarakat. "Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mengakses layanan kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Maret 2026.

Ia menambahkan, melalui aplikasi Super App Polri, masyarakat kini dapat membuat laporan kehilangan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Laporan tersebut bisa dilakukan menggunakan telepon genggam dari rumah.

Iptu Supriyanto mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Call Center 110, dapat dihubungi untuk berbagai kebutuhan layanan kepolisian, termasuk saat terjadi keadaan darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau gangguan keamanan.

Sementara itu, anggota SPKT Polres Purworejo Aipda Nirwan, didampingi Briptu Cleodora selaku Ba Unit SPKT, menjelaskan, layanan 110 terhubung dengan operator yang berjaga selama 24 jam. "Melalui telepon seluler, masyarakat cukup menekan 110," ujarnya.

"Nantinya akan ada petunjuk untuk terhubung langsung dengan operator. Lokasi penelpon akan terdeteksi dan diarahkan ke Polres terdekat,” jelas Nirwan.

Harapannya, dengan adanya layanan tersebut, masyarakat Purworejo bisa semakin mengenal dan memanfaatkan layanan Super App Polri dan 110. Dengan demikian, pelayanan kepolisian menjadi lebih cepat, mudah, dan responsif.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....