Modus Pinjam KTP, Sindikat Motor Bodong Antarprovinsi Dibongkar Polisi

  • 26 Feb 2026 18:17 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelasankan, petugas telah mengamankan dua tersangka utama yakni Rokip (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan Suroso (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api.

Selain kedua tersangka tersebut, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM, yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung. Sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, yang turut mengecek langsung barisan barang bukti, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada orang lain untuk kepentingan kredit kendaraan.

Pihak leasing juga diimbau agar lebih selektif dan memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif serupa di masa mendatang. Tercatat ada sedikitnya 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 Miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023. Mereka diancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....