Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Berhasil Digagalkan di Tanjung Emas Semarang

  • 25 Feb 2026 14:45 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Semarang - Penyelundupan 90,2 ton kratom dalam lima kontainer yang akan diekspor tujuan India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, digagalkan aparat gabungan Bea Cukai Jateng DIY dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Keempat tersangka masing-masing berinisial WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR sebagai broker. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda dalam upaya memuluskan pengiriman barang dengan dokumen palsu.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, mengatakan para tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen pelengkap pabean. Selain itu, mereka juga berperan aktif dalam proses pengiriman dan memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Diungkapkannya, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas intelijen terhadap dokumen pemberitahuan ekspor barang asal Kalimantan milik PT Alam Lintas Senara yang akan di ekspor ke India. Dalam dokumen barang yang masuk di pelabuhan tanjung mas itu tertuliskan berupa 3.600 bags foodstuff coffee.

"Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan rajangan daun berwarna hijau yang dikemas dalam karung. Hasil uji laboratorium Bea Cukai memastikan barang tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa yang merupakan tanaman asal Asia Tenggara yang pemanfaatannya perlu pengaturan khusus karena berisiko menimbulkan efek samping serius ketergantungan hingga berdampak buruk bagi kesehatan," ujarnya saat konfrensi pers di KPPBC TMP Tanjung Mas, Rabu 25 Februari 2026.

Agus menyebutkan pengaturan ekspor kratom mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron.

Sementara kratom dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 600 mikron hanya dapat diekspor dengan memenuhi dokumen larangan dan pembatasan. Persyaratan itu meliputi status Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor, serta Laporan Surveyor guna mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Agus menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi intensif antara unit pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Pengawasan ekspor, kata dia, menjadi bentuk komitmen menjaga kepatuhan regulasi sekaligus melindungi industri nasional dan kepentingan negara.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengapresiasi keberhasilan aparat dalam menggagalkan ekspor ilegal tersebut. Ia menilai penindakan ini penting untuk menjaga transparansi perdagangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat di Jawa Tengah.

Menurutnya, tata kelola kepabeanan yang transparan akan berdampak positif terhadap arus perdagangan antardaerah maupun antarnegara. Penegakan aturan juga menjadi langkah strategis untuk melindungi komoditas dalam negeri agar tidak disalahgunakan.

"Semoga kasus ini memberikan edukasi kepada masyarakat. Transparansi dokumen dan aturan-aturan yang telah dibikin oleh negara harus ditaati guna membentengi negara kita membetengi masyarakat," ujarnya saat sambutan.

Untuk diketahui, total nilai barang yang hendak diekspor diperkirakan mencapai sekitar Rp4,96 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi harga pasar sebesar Rp55.000 per kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....