Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, Momentum Menata Pertanahan Indonesia
- 28 Sep 2026 06:46 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) diperingati setiap tanggal 24 September, bersamaan dengan Hari Tani Nasional. Peringatan ini menandai disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar utama hukum agraria nasional Indonesia. Aturan tersebut mengatur berbagai prinsip dasar mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Sebelum UUPA berlaku, Indonesia menggunakan berbagai ketentuan agraria peninggalan pemerintahan kolonial. Kondisi tersebut mendorong pembentukan hukum agraria nasional yang sesuai dengan kepentingan Indonesia.
Pada 24 September 1960, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang tersebut kemudian dikenal luas sebagai Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA.
UUPA menjadi landasan penting dalam pengaturan hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya agraria. Peraturan tersebut juga menjadi dasar bagi berbagai kebijakan pertanahan di Indonesia.
Peringatan Hari Agraria Nasional bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan pertanahan. Momentum ini juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan masyarakat dengan tanah.
Pengelolaan pertanahan mencakup berbagai aspek, termasuk pendaftaran dan penetapan hak atas tanah. Pemerintah terus mengembangkan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian serta memenuhi hak masyarakat.
Salah satu upaya administrasi pertanahan adalah pendaftaran tanah secara sistematis. Pendaftaran tersebut membantu memberikan kepastian mengenai status dan hak atas bidang tanah masyarakat.
Hari Agraria Nasional juga berkaitan dengan upaya mewujudkan pengelolaan agraria yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Reforma agraria menjadi salah satu agenda dalam penataan aset dan akses masyarakat.
Peringatan ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan. Masyarakat juga diharapkan memahami pentingnya mengurus dokumen tanah melalui prosedur resmi.
Momentum Hari Agraria Nasional setiap tahun mengingatkan perjalanan panjang hukum agraria Indonesia. Semangat tersebut diharapkan mendukung pengelolaan tanah yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....