Satpol PP Rembang dan Bea Cukai Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal dari Tiga Lokasi

  • 09 Sep 2026 12:32 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang: Sebanyak 1.716 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, dan sejumlah OPD, Selasa 8 September 2026 . Barang kena cukai ilegal tersebut ditemukan dari tiga lokasi di Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu, dengan pelanggaran dominan berupa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan. Petugas kemudian melakukan penyisiran secara terukur di sejumlah titik yang telah menjadi sasaran operasi.

"Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," terang Karnen dalam keterangan resminya, Selasa 8 September 2026

Penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu. Dari seluruh lokasi tersebut, barang bukti paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bulu.

Operasi melibatkan personel Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.

Salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Bulu, Ina, mengaku belum memahami bahwa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan merupakan bentuk pelanggaran. Ia mengatakan rokok tersebut diperoleh dari penyuplai atau sales yang berkeliling menawarkan barang dagangan.

"Saya baru paham kalau pita cukainya salah peruntukan setelah dijelaskan oleh petugas Bea Cukai. Saya menerima dari sales dalam keadaan sudah ada pita cukainya, jadi saya kira resmi," tutur Ina.

Karnen menegaskan, operasi tidak hanya ditujukan untuk menindak peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.

Seluruh barang bukti hasil operasi gabungan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....