Jangan Anggap Remeh, Pelecehan Verbal juga Dikenai Sanksi

  • 02 Sep 2026 10:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Dewasa ini, kekerasan seksual masih sering dipandang sebagai sesuatu hal yang sepele, baik secara verbal maupun fisik. Padahal, dampaknya terasa secara nyata dan dapat dialami oleh siapapun, tanpa terkecuali.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender telah terjadi. Komnas Perempuan menyebutkan bahwa angka tersebut meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya.

Tindakan verbal biasanya didapatkan berupa obrolan atau komentar nuansa seksual maupun siulan tak pantas. Sementara, bentuk fisik meliputi sentuhan tanpa izin hingga perbuatan yang lebih serius.

Dampak psikologis dari pelecehan verbal nyata dirasakan korban, sayangnya hal ini kerap dianggap remeh. Sesuai Undang-Undang TPKS, sanksi berupa penjara selama maksimal sembilan bulan dan/atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.

Sayang, pelaku kekerasan seksual kerap ditemui di lingkungan terdekat. Ruang publik, transportasi, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan sekalipun menjadi lokasi yang rentan.

Dengan demikian, kewaspadaan dan keberanian menjadi bekal penting untuk menghentikan rantai yang berulang. Kesadaran oleh lingkungan sekitar pun turut mendukung pemulihan serta rasa aman korban.

Upaya ini bukan berarti membatasi diri, melainkan menyuarakan hak untuk tetap aman. Setiap orang berhak mendapatkan akses hidup, bekerja, dan beraktivitas yang nyaman tanpa merasa terancam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....