Aksi GEMPAR di Kantor Kecamatan Buaran Berujung Audiensi
- 24 Jul 2026 20:11 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Aksi GEMPAR di Kantor Kecamatan Buaran Berujung Audiensi, BPD Diminta Pelajari Berita Acara
- GEMPAR menuntut kejelasan tindak lanjut hasil kesepakatan audiensi bersama Forkopimda Kabupaten Pekalongan
RRI.CO.ID, Pekalongan – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) di Kantor Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan berujung pada audiensi dengan jajaran pemerintah kecamatan, Jumat 24 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watusalam diberi waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berita acara hasil kesepakatan audiensi sebelumnya sebagai dasar menentukan sikap terkait usulan pemberhentian kepala desa.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.45 hingga 11.45 WIB itu diikuti sekitar 40 peserta. Massa berasal dari Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Desa Sambung Jambu, Kecamatan Bojong, serta Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni.
Mereka membawa pengeras suara dan spanduk berisi tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam aksinya, GEMPAR menuntut kejelasan tindak lanjut hasil kesepakatan audiensi bersama Forkopimda Kabupaten Pekalongan pada 29 Mei 2026 terkait dugaan permasalahan di Desa Watusalam.
Massa juga mendesak pencopotan Camat Buaran, Kepala Desa Watusalam, serta pembubaran BPD se-Kecamatan Buaran. Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan GEMPAR mengikuti audiensi bersama Camat Buaran Ali Akbar.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Kapolsek Buaran AKP Sunarto SH, Kasi Trantib Kecamatan Buaran, Ketua BPD Desa Watusalam, dan sejumlah perwakilan GEMPAR. Dalam audiensi, perwakilan GEMPAR, Muh Ilyas Yusuf, mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan bersama Forkopimda, khususnya mengenai pengembalian dana sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan penyewaan tanah kas Desa Watusalam.
"Kami meminta agar Kepala Desa Watusalam diberhentikan apabila tidak melaksanakan isi berita acara yang telah disepakati bersama Bupati Pekalongan. Dalam berita acara tersebut jelas disebutkan bahwa apabila uang sebesar Rp100.000.000 belum dikembalikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka harus ada tindakan tegas sesuai kesepakatan," ujarnya.
Selain itu, GEMPAR menilai mekanisme pengembalian dana tersebut tidak sesuai dengan isi berita acara karena tidak dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat dan perwakilan GEMPAR. Mereka juga mempertanyakan kinerja BPD Desa Watusalam dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Buaran Ali Akbar menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah kecamatan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedomannya tetap pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap langkah maupun keputusan yang kami ambil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau permintaan dari pihak mana pun," kata Ali Akbar.
Ia menjelaskan, pihak kecamatan telah memberikan teguran kepada Kepala Desa Watusalam serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, camat tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa secara langsung, melainkan hanya menjalankan prosedur administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Watusalam menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan. Namun, BPD mengaku mengalami kendala karena tidak seluruh dokumen dan informasi diberikan oleh pemerintah desa. Selain itu, BPD juga belum menerima salinan resmi berita acara hasil audiensi sebelumnya sehingga perlu mempelajarinya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Audiensi menghasilkan beberapa kesimpulan. Camat Buaran menyatakan belum dapat merekomendasikan pemberhentian Kepala Desa Watusalam karena belum terdapat dasar hukum maupun rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Atas penjelasan tersebut, GEMPAR menyatakan akan mengkaji alasan yang disampaikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu, BPD Desa Watusalam diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mempelajari berita acara hasil kesepakatan audiensi antara Forkopimda Kabupaten Pekalongan dan GEMPAR sebagai dasar menentukan sikap terkait kemungkinan usulan pemberhentian kepala desa.
Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Agus Alamsyah, mengatakan seluruh rangkaian aksi dan audiensi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dan seluruh peserta membubarkan diri serta kembali ke daerah masing-masing.
Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya ke gaya berita portal online yang lebih ringkas dan SEO friendly dengan subjudul, lead yang lebih kuat, serta kutipan yang dipersingkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....