Lewat Program Sertakan, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Warga Lindungi Pekerja Sekitar

  • 15 Jul 2026 14:05 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat memperoleh jaminan perlindungan kerja dan kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi Program Sertakan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Semarang. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan pekerja di lingkungan sekitarnya.

"Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Mulyono, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, Program Sertakan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Program ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Indonesia.

Mulyono menjelaskan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per orang setiap bulan. "Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong pemanfaatan aplikasi JMO untuk mempermudah peserta mengakses berbagai layanan secara digital. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kemudahan bagi peserta.

Mulyono berharap masyarakat, khususnya di Kabupaten Semarang, semakin peduli terhadap pekerja di lingkungan sekitar yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, semakin besar pula kontribusi program tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....