Pengajuan Dana BOP RT di Semarang Dibuka hingga 30 Juli 2026

  • 08 Jul 2026 19:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Pemerintah Kota Semarang menetapkan batas akhir pengajuan Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi rukun tetangga (RT) pada 30 Juli 2026. Seluruh pengurus RT diminta segera mengajukan pencairan dana agar bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan proses sosialisasi program telah selesai dilaksanakan. Bahkan, sejumlah RT yang mengajukan proposal sejak Juni 2026 telah menerima pencairan dana.

"Kami berharap semua RT bisa segera mengajukan melalui Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), yang nantinya diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Eko menjelaskan, jumlah RT yang telah menerima dana masih terbatas karena sebagian besar baru mengajukan proposal pada awal Juli. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengajuan dilakukan sebelum batas waktu berakhir agar proses pencairan dapat segera diselesaikan.

"Sudah ada yang cair, tetapi belum banyak, rata-rata baru mengajukan awal Juli ini. Pengajuan sebaiknya dilakukan sebelum Juli berakhir," ucapnya.

Menurut Eko, penetapan tenggat waktu hingga 30 Juli bertujuan agar dana BOP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Dana bantuan juga dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana BOP RT dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, penghijauan, serta pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana lingkungan. Sementara itu, alokasi untuk kebutuhan administrasi RT dibatasi maksimal 2,5 persen atau sebesar Rp625 ribu per tahun.

Eko menambahkan, RT yang memilih tidak mengajukan bantuan diwajibkan menyelenggarakan musyawarah warga dan menyampaikan alasan secara tertulis. Hal itu menjadi bahan monitoring dan evaluasi pemerintah.

Sementara itu, Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Mangkang Wetan, Adennyar Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mengajukan pencairan dana melalui aplikasi Ruang Warga. Kini, ia masih menunggu proses verifikasi dari kelurahan serta kecamatan.

"RT kami sudah mengajukan Sabtu kemarin, sudah diunggah di aplikasi Ruang Warga. Tinggal diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan. Harapannya tidak ada revisi lagi," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....