11 SPPG di Rembang Dilarang Beroperasi, Ini Penyebabnya

  • 30 Mei 2026 12:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Per 25 Mei 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang. Kebijakan itu dikeluarkan BGN lantaran 11 SPPG itu belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standart.

Data 11 lokasi SPPG yang mendapatkan sanksi dari BGN itu meliputi

1. SPPG Desa Tulung Kecamatan Pamotan (Yayasan Tunas Palapa Pinasthika MBG).

2. SPPG Desa Tireman Kecamatan Rembang (Yayasan Perkumpulan Taman Kanak-Kanak As Saminy).

3. SPPG Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan (Yayasan Tirto Mirah Asih).

4. SPPG Desa Padaran Kecamatan Rembang (Yayasan Arunika Bumi Jaya).

5. SPPG Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem (Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah).

6. SPPG Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang (Yayasan Perkumpulan Taman Kanak-kanak As Saminy).

7. SPPG Desa Leran Kecamatan Sluke (Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah).

8. SPPG Desa Sumber Kecamatan Sumber (Yayasan Gema Mustika Insani).

9. SPPG Desa Pulo Kecamatan Rembang (Yayasan Felza Muara Barokah).

10. SPPG Desa Jatihadi Kecamatan Sumber (Yayasan Mosya Selalu Berkah).

11. SPPG Desa Wonokerto Kecamatan Sale (Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah).

Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG terkait kewajiban adanya IPAL sesuai standar. “Ya, kan dulu saya sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa SPPG yang sudah mulai berproses melakukan pemasangan IPAL. Namun, sebelum proses itu selesai, SPPG tersebut lebih dulu terkena penutupan sementara.

“Tapi sebenarnya yang sebelah situ sudah ada yang progres, tapi sudah keburu kena suspens. Sebenarnya mau melakukan pencabutan suspens,” katanya.

Ia menyebut pencabutan sanksi itu bisa dilakukan apabila IPAL sudah terpasang sesuai ketentuan. Artinya jika masih dalam tahap proses, maka belum boleh beroperasi.

“Artinya nanti kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti kembali. Ya, syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan,” tegas Ika.

Ika menambahkan pengecekan IPAL dilakukan secara acak. Selain itu, timnya juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat,

Secara terpisah, Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila juga mengakui bahwa masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar. Penanganan maupun pendataan terkait kondisi fasilitas SPPG bergantung pada laporan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawasan.

“Terkait hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Timwas (tim pengawas) langsung,” jelasnya. (Mif)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....