Ombudsman: WFA Harus Diukur dari Output, Bukan Absensi

  • 26 Mar 2026 18:50 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pasca-Lebaran 2026 harus diukur berdasarkan hasil kerja, bukan sekadar kehadiran. Tanpa sistem pengukuran berbasis output, efektivitas WFA dinilai sulit tercapai dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik .

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan perubahan pola kerja menuntut penyesuaian dalam sistem evaluasi kinerja aparatur sipil negara. Penilaian tidak lagi bisa hanya mengandalkan absensi atau kehadiran fisik .

“WFA harus diukur dari output atau hasil kerja. Bukan dari absensi,” ujarnya dalam dialog Semarang Menyapa Pro 1 RRI Semarang, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurutnya, keberhasilan penerapan WFA sangat bergantung pada sistem pengawasan internal yang berjalan efektif. Peran pimpinan menjadi kunci dalam memastikan kinerja pegawai tetap terjaga.

Leadership sangat menentukan. Pimpinan harus bisa memastikan target kerja tercapai,” katanya.

Ia menegaskan, WFA bukan berarti pelonggaran tanggung jawab, melainkan perubahan cara kerja. Tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum ASN.

Farida mengatakan, Ombudsman juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan WFA. “Masyarakat bisa melapor ke atasan langsung, inspektorat, atau Ombudsman, bahkan bisa secara anonim,” ujarnya .

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pelayanan publik selama penerapan WFA.

Selain itu, tidak semua layanan publik dapat dijalankan secara daring. Layanan tertentu seperti kesehatan dan transportasi tetap memerlukan kehadiran langsung petugas di lapangan .

“Harus ada pemilahan layanan. Mana yang bisa WFA dan mana yang tetap harus tatap muka,” jelasnya .

Dengan sistem pengawasan yang kuat dan pengukuran berbasis output, WFA diharapkan tetap mampu menjaga kualitas layanan publik. Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif dan produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....