Polisi Dalami Kasus Ledakan Petasan Pekalongan yang Menelan Korban Jiwa

  • 24 Mar 2026 18:44 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Korban Petasan Pekalongan
  • Meninggal dunia
  • Olah TKP Petasan

RRI.CO.ID, Pekalongan - Satuan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ledakan petasan maut di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Selasa 24 Maret 2026. Olah TKP dilakukan untuk mengetahui daya ledak dari petasan yang menelan korban jiwa dan luka-luka.

Kepolisian Resor Pekalongan Kota masih mendalami kasus ledakan petasan yang terjadi dan menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Kasat Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto mengatakan, masih terus menggali keterangan dari para saksi atas kasus ledakan petasan tersebut.

"Ya, kasus itu masih kami lakukan pendalaman. Kami belum bisa menanyai para korban ledakan karena mereka masih mendapatkan perawatan intensif dari pihak rumah sakit," katanya.

Menurutnya, pada peristiwa ledakan petasan tersebut, korban 14 tahun yakni Muhammad Syafiq Al Izzi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (23/3/2026) malam setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Kota Pekalongan. Sedangkan korban lainya masih menjalani perawatan intensif.

Sementara itu, Disampaikan saksi mata, Saiful, Dentuman petasan terdengar hingga radius ratusan meter dan sempat membuat sejumlah rumah bergetar. Warga yang terkejut langsung berhamburan menuju sumber suara.

“Suaranya keras sekali, saya kira bom, Saat tiba di lokasi, warga mendapati tiga remaja sudah tergeletak dengan kondisi luka serius. Di sekitar lokasi, tampak serpihan material yang diduga merupakan bagian dari petasan berukuran besar," terangnya.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ledakan petasan, khususnya menjelang momen hari raya. Selain menimbulkan korban, kejadian ini juga menyisakan trauma bagi warga sekitar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, maupun menyalakan petasan berdaya ledak tinggi karena berbahaya dan melanggar hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....