Langgar Disiplin Berat, Anggota Polres Temanggung Dipecat
- 27 Feb 2026 10:43 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Temanggung – Seorang anggota Polres Temanggung diberhentikan tidak dengan hormat karena diduga melakukan disersi lebih dari 30 hari tanpa keterangan. Upacara pemberhentian dilaksanakan secara in absentia di halaman Mapolres Temanggung, Jumat, 27 Februari 2026.
Anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Kepala Dannu Arrief Usman. Ia sebelumnya bertugas sebagai Bintara Unit Samapta Polsek Pringsurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/292/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Pemberhentian dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menegaskan langkah itu diambil sebagai komitmen institusi. “Tindakan tegas pemberhentian tidak hormat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggota,” katanya.
Ia menyebut keputusan tersebut tidak diambil secara ringan. Prosesnya melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel.
Menurutnya, pemberhentian ini bukan sebuah prestasi bagi institusi. Langkah itu merupakan penegakan hukum terakhir terhadap pelanggaran berat.
Kapolres menegaskan setiap anggota Polri terikat kode etik dan disiplin ketat. Pelanggaran dinilai berdampak serius terhadap nama baik institusi.
“PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....