Bagaimana Aturan Pemberian Nama Anak?
- 23 Feb 2026 13:35 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Memberikan nama pada seorang anak menjadi moment yang penting bagi orangtua. Karena dalam sebuah nama tercantum juga harapan dan doa orangtua kepada sang anak.
Namun tahukah Anda, ada aturan dalam memberikan nama kepada anak, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Kemendagri.
Regulasi ini mengatur tata cara pencatatan nama dalam akta kelahiran, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya. Llau apa saja aturannya?
Aturan tersebut diantaranya, nama anak tidak boleh disingkat. Misalnya ada huruf M di depan nama anak, maka harus dipanjangkan misalnya Muhammad.
Nama anak minimal terdiri dari dua kata. Apabila dulu banyak nama dengan satu kata, kini tidak diperkenankan lagi.
Jumlah karakter juga dibatasi yakni maksimal 60 karakter termasuk spasi. Dan nama anak tidak boleh mengandung kata berkonotasi negatif.
Nama dengan konotasi negatif memungkinkan menjadi bahan bullyan, karena nama akan disandang seumur hidup. Masyarakat dihimbau untuk dapat menaati aturan-aturan tersebut agar tidak mengalami kendala saat pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....