Cerita di Balik Jalan Raya Pos Daendels
- 03 Feb 2026 08:21 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, SEMARANG: Jejak kebengisan sekaligus peninggalan kolonialisme Belanda masih dapat kita lihat dari Jalan Raya Pantai Utara Jawa. Meski tidak sepenuhnya, sebagian Jalan Raya Pantai Utara Jawa, merupakan bekas Jalan Raya Pos yang dibentuk Daendels.
Membentang dari Anyer sampai Panarukan, jalan yang mencapai 1000 km ini dikerjakan selama tiga tahun, yakni pada 1808-1811 M. Selama masa pengerjaannya ini juga, setidaknya 12.000 masyarakat bumiputera menjadi korban dari proyek Daendels.
Tujuan dari dibangunnya Jalan Raya Pos dari Anyer sampai Panarukan adalah untuk kepentingan ekonomi kolinial dan mobilisasi militer. Pasalnya, saat itu Prancis dan Inggris sedang berperang, Daendels sebagai utusan Prancis diperintahkan melindungi Jawa dari Inggris.
| Baca juga: Apa itu Book Sniffer? |
Faktanya, Jalan Raya Pos yang dibentuk Daendels ini tidaklah sepenuhnya dibangun dari nol. Hartatik menyebutkan, bahwa Daendels merevitalisasi jalan raya tradisional yang sudah ada sejak masa Mataram Islam, bahkan mungkin lebih.
Pembangunan Jalan Raya Pos Daendels sebenarnya menggunakan prinsip ekonomis. Selain merevitalisasi dan menyambungkan jalan yang ada, dana yang dikeluarkan untuk proyek ini juga tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah pekerja yang dipakai.
Pada mulanya, pemerintah kolonial menyediakan anggaran sebesar 30.000 ringgit perak untuk membangun jalur ini. Jalur pertama membentang dari Batavia hingga Cirebon, tetapi untuk melewati Cirebon, perlu negosiasi dengan sultan Cirebon.
Setelah sampai di Cirebon, pada 1808 Daendels mengumpulkan penguasa di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Daendels kemudian memberikan hak penuh pembangunan jalan raya pos tersebut kepada penguasa bimuputera dengan menggunakan sistem kerja wajib.
Setelah pemberian hak pembangunan kepada masing-masing penguasa di daerah, tidak ada dana yang diberikan. Meskipun ada, dana yang dikeluarkan adalah untuk menghadapi kondisi jalan yang sulit.
Setelah selesai dikerjakan, pada awalnya hanya sekelompok orang saja yang dapat menggunakan jalan tersebut. Namun, setelah 19 Agustus 1857 melalui surat keputusan No. 4, pedati milik rakyat mulai diperbolehkan untuk mengakses jalan.
Sebelum Jalan Raya Pos dibangun, perjalanan antara Batavia sampai Surabaya kurang lebih perlu waktu 1 bulan. Akan tetapi, setelah jalan raya ini terselesaikan perjalanannya bisa ditempuh hanya dalam 10 hari. (Wohingati)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....